Setelah penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja kering siap edar yang disembunyikan di bagasi belakang kendaraan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut dibawa dari Penyambungan, Sumatera Utara, untuk dikirim ke Kota Padang.
Kedua pelaku mengaku menerima upah sekitar Rp300.000 per kilogramnya setelah barang tersebut sampai ke tangan pemesan di Kota Padang. Salah satu pelaku, M, diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yang sebelumnya terlibat dalam perkara kepemilikan sabu pada tahun 2020.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti ganja kering tersebut telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut, sementara kendaraan pelaku yang mengalami kerusakan dititipkan di Polres Pasaman Barat. (rdr/ant)
Komentar