Hingga saat ini sekitar 1.855 hektare lahan sawit masyarakat sudah direplanting pada pada 18 kelembagaan kelapa sawit. “Program replanting atau peremajaan itu merupakan program pemerintah pusat dan dananya langsung masuk kerekening kelompok,” sebutnya.
Menurutnya program peremajaan itu diberikan kepada lahan kelapa sawit yang tergabung ke kelompok yang berbadan hukum. “Dana peremajaan itu sebesar Rp30 juta per hektare,” katanya.
Pengerjaan replanting itu, katanya ditanggung semunya mulai dari penumbangan, bibit, pengembangan sampai pemeliharaan. Semuanya dikerjakan oleh kelompok dan bisa bekerja sama dengan perusahaan kelapa sawit. “Satu keluarga hanya bisa memperoleh maksimal empat haktare melalui kelompok,” katanya.
Ia menjelaskan masyarakat yang ingin kelapa sawitnya diremajakan bisa mengajukan melalui kelompok yang sah. Diantara persyaratannya adalah melampirkan surat keterangan kepemilikan lahan yang sah, KTP, KK dan lahan tidak dalam masalah. (ant)