SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial ES (24) dan AK (29) di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Kedua tersangka kami amankan di tempat berbeda. Tersangka ES diamankan petugas di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan tersangka AK diamankan di Sekunder II Blok A Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” Kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Senin
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka ES berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat.
Informasi yang diperoleh dari petugas dilapangan tersangka ES ini diduga sering membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu di daerah Jorong Kapar, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Tersangka ES ini merupakan target operasi (TO) Polres Pasaman Barat,” ujarnya.
Ia menyebutkan setelah mendapatkan informasi itu tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di jalan umum pasar Kapar Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Sesampai di lokasi petugas mengamankan tersangka ES yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak bagasi sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya.
“Dari pengakuan tersangka kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” katanya.
Setelah itu polisi kembali mengamankan tersangka AK di Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo dan diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Ia menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ES berupa, satu buah kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna putih.
Kemudian satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Sedangkan dari tersangka AK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Marlboro yang di dalamnya terdapat satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas warna putih, satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit handphone merk Oppo warna putih seri A37F, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB02128K4941118 dan nomor mesin 111362114875.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)