“Dari pengakuan tersangka kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” katanya.
Setelah itu polisi kembali mengamankan tersangka AK di Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo dan diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Ia menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ES berupa, satu buah kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna putih.
Kemudian satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Sedangkan dari tersangka AK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Marlboro yang di dalamnya terdapat satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas warna putih, satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit handphone merk Oppo warna putih seri A37F, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB02128K4941118 dan nomor mesin 111362114875.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)