Tidak sampai di sana, petugas melakukan pengembangan dan menemukan titik terang bahwa ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama JP yang tinggal di Jalan Trans Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
“Kami langsung kejar (pelaku JP) ke daerah Muara Kiawai dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti di sebuah rumah,” ucapnya.
Barang bukti yang ditemukan polisi, di antaranya ganja kering sebanyak satu bungkus paket ukuran sedang. Ganja kering yang dibungkus kertas putih.
Kemudian ganja kering yang dibungkus lakban kuning, serta 50 bungkus kecil ganja kering.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni, satu kotak rokok yang berisi sembilan paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas serta plastik klip bening dan satu pisau cutter.
“Kasus peredaran narkoba termasuk tinggi di Pasbar, tentu kami minta kerja sama semua pihak dalam penanganannya,” imbuh Eri Yanto. (rdr-008)