Karena bagaimanapun menurut Deputi RR BNPB pusat yang turun ke Pasaman Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan rumah rusak berat ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh bermain- main. Karena akan berakibat hukum.
Disinilah kata Harlina Syahputri pemahaman masyarakat bahwa penggunaan dana negara itu ada aturan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar. Bukan berarti pemerintah mempersulit tapi memang seperti itu ketentuan yang harus dijalani.
Disamping itu, dalam pendataan awal memang diakui adanya rumah warga dengan kategori rumah rusak berat yang belum terdata. Karena adanya beberapa data yang tidak lengkap seperti titik koordinat, ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid sehingga akan diusulkan kembali untuk diverifikasi BNPB pusat untuk kategori rumah rusak berat tahap II.
“Saat ini proses verifikasi lapangan oleh tim teknis Pemkab Pasaman Barat sedang berjalan, mudah-mudahan secepatnya data yang tercecer ini sudah bisa di SK-kan,” harapnya.
Ia mengajak dalam menjalani proses penanganan bencana gempa bumi memang diperlukan pemikiran yang tenang, saling berkomunikasi, sabar dan jangan saling menyalahkan. Sehingga proses ini bisa dilewati dengan baik. Karena tahapan demi tahapan tidak bisa dilompati.
Pemerintah juga menginginkan masyarakat secepatnya bisa menempati rumah. Karena rumah rusak berat sudah memasuki rehab rekonstruksi. Apalagi akan memasuki Ramadhan dan anggaran terus berjalan.
Data korban gempa harus jelas, by name by adres. Semua data yang masuk ke BNPB, pemerintah provinsi dan kabupaten ini juga akan verifikasi secara administrasi dan sudah di SK-kan.
Namun, akan diverifikasi secara faktual kembali, apakah betul masuk rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Jika rumah mereka sudah masuk rusak berat, ternyata hasil verifikasi tidak maka ada kesempatan untuk mengajukan lagi ke rusak sedang.
“Namun, syarat masyarakat harus sabar menunggu proses ini. Jangan berpolemik terus,” kata Harlina Syahputri.
Terkait dengan anggaran untuk rumah rusak sedang yang sudah dikucurkan oleh Provinsi Sumbar. Memang belum bisa di gunakan. Karena saat ini di SK dalam masa transisi tanggap darurat, setelah di cabut masa ini. Maka baru bisa masuk ke rehab rekonstruksi. Di sinilah dana untuk rusak sedang itu digunakan.
Data Susulan dan Progres Pembangunan
Untuk data korban gempa yang tercecer atau susulan pemerintah telah dilakukan verifikasi ulang baik di Kinali, Pasaman dan Kecamatan Talamau.
Namun untuk Talu ada 150 unit rumah yang belum diverifikasi karena tim teknis belum melakukan verifikasi.
Untuk progres pencapaian dengan menggunakan reimburse yang sudah 100 persen selesai telah dibayarkan 40 unit rumah sedangkan yang belum selesai belum bisa dibayarkan karena terkendala petunjuk teknisnya.
“Kita segera membahas petunjuk teknis (juknis)nya bersama BPKP dan BNPB agar nanti segera diterapkan,” kata Kepala Bidang Rehap Rekon (RR) BPBD Pasaman Barat, Susilawati.
Untuk pengerjaan secara swakelola mandiri telah dimulai dari survei dan survei dimana mengambil bahan bangunannya.
Pemerintah akan memulai jika sudah ada kontrak antara masyarakat dengan toko yang ditunjuk dan akan dimulai jika sudah ada kontrak.
Sedangkan progres rumah yang telah selesai metode reimburse aplikasi domus sebanyak 149 unit, untuk reimburse aplikator rumbako sedang berjalan 11 unit yang selesai satu unit dan 10 unit pada tahap penyelesaian. Lalu untuk reimburse mandiri yang dibayarkan baru 40 unit. Jadi totalnya ada 190 unit.
Terkait swakelola mandiri tetap kerja sana dengan toko yang ditunjuk oleh masyarakat.
Setelah ada kontrak dengan toko, RAB dan gambarnya maka dibuatkan oleh fasilitator yang ditunjuk rencana penggunaan dana serta disetujui tim teknis maka akan keluar rekomendasi pencairan dananya.
Untuk dana material bangunan akan ditransfer dari rekening BPBD ke toko yang ditunjuk.Untuk upah bisa langsung diambil oleh masyarakat setelah blokir rekening dibuka.
“Upah bisa diambil Rp10 juta. Rp 5 juta di awal dan Rp 5 juta setelah 50 persen fisik selesai,” kata Susi.
Persoalannya saat ini kontak dengan toko banyak yang belum selesai. Sekitar 200 kontrak yang dibuat oleh tim percepatan. Hal itu disebabkan terkendala kontrak karena RAB belum dibuat oleh fasilitator yang ditunjuk dari pihak ketiga sebelum divalidasi oleh tim teknis.
Bantuan untuk korban gempa bagi rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp20 juta dan untuk rusak ringan berkisar Rp3-5 juta.
Harapkan Pembangunan Segera Rampung
Masyarakat korban gempa Kajai Talamau yang belum terbangun rumahnya dan belum masuk data mengharapkan rumah mereka segera dibangun.
Apalagi pada 25 Februari nanti genap satu tahun gempa terjadi. Selain itu juga bulan puasa dan lebaran 2023 segera datang.
Sementara pada umumnya korban gempa masih bernaung di hunian sementara dan menumpang di rumah sanak familinya.
Keinginan korban gempa itu juga sudah sering disampaikan kepemerintah baik secara langsung maupun dengan bentuk penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa ke kantor bupati.
“Kami ingin kejelasan kepada Pemkab Pasaman Barat bagaimana nasib kami korban gempa yang belum ada bantuan baik bagi rumah rusak ringan, sedang maupun berat di Kecamatan Talamau umumnya,” kata salah seorang warga Kajai Mashendy mempertanyakan nasib para korban gempa.
Ratusan masyarakat masih tidur di hunian sementara dan tenda darurat hingga saat ini.
Warga juga meminta agar anggaran bantuan bagi korban segera dicairkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten sesuai daftar nama yang telah di SK-kan. (rdr/ant)