SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Polres Pasbar), Sumatera Barat menangkap seorang diduga pengedar narkotika inisial MI (41) dengan barang bukti tiga bungkus besar daun ganja di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Saat ini baru kita publikasikan karena kemarin masih pengembangan sejak ditangkap pada Jumat (24/2/2023),” kata Kepala Satuan Satnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.
Dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor.
“Setelah mengetahui identitas dari tersangka kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading,” katanya.
Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka dan ditemukan yang diduga narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya dan uang tunai sejumlah Rp200.000.