Tersangka ditangkap di Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo. Ia berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator untuk menambang emas di daerah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Menurutnya penangkapan tersangka DS merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu.
Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat ekskavator
Mereka mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS.
Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.
Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis ekskavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas. (rdr/ant)