“Memang di depan BRI itu sering terjadi kemacetan. Kita akan segera ke lapangan melihat jarak bangunan terluar ke as jalan. Kalau memang nanti melanggar aturan maka akan ditindak apalagi jika tidak punya IMB dalam pendirian bangunan,” tegasnya.
Apalagi, katanya, sesuai Perda Nomor 34 tahun 2014 bagian kelima pasal 57 berbunyi bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung atau lingkungan dan tidak memiliki IMB.
“Tentu kita harus turun kelapangan melihat kondisinya,” katanya.
Sementara itu Bagian Umum Kantor Cabang BRI Simpang Empat Roziman mengatakan pihaknya tentu akan mematuhi aturan pemerintah yang ada terkait bangunan.
Menurutnya bangunan BRI Simpang Empat berdiri pada 2017 lalu dan diresmikan pada 2018.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Pasaman Barat apakah saat pendirian dahulunya proses dan syaratnya sudah dilengkapi.
“Kalau memang nanti melanggar dan bangunan pos satpam harus dibongkar tentu kami minta secara tertulis dan akan kami laporkan ke pimpinan karena bangunan itu tercatat sebagai aset,” katanya.
Ia menegaskan saat pendirian dahulunya telah memiliki IMB bangunan termasuk di dalamnya pos satpam.
“Kami akan patuh pada aturan kerena selama ini hubungan dan sinergitas dengan Pemkab Pasaman Barat berjalan dengan baik,” katanya. (rdr/ant)