SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Bangunan Pos Satpam Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat diduga terlalu dekat dengan badan jalan di dekat persimpangan jalan KKN menyebaban hampir setiap hari terjadi kemacetan kendaraan.
“Bangunan pos satpam BRI Simpang Empat memang terlalu dekat dengan jalan. Belum lagi parkir kendaraan dekat lokasi itu menyebabkan setiap hari terjadi kemacetan,” kata salah seorang pengendara Iyan (40).
Menurutnya di depan bangunan BRI itu memang ada persimpangan menuju jalan KKN.
Dengan padatnya arus lalu lintas setiap hari ditambah parkir pengunjung bank itu dan pos satpam dekat jalan maka kemacetan setiap hari terjadi.
“Ini harus menjadi perhatian pemerintah karena bisa membahayakan dan rawan kecelakaan,” katanya.
Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Pasaman Barat Idenfi Susanto menegaskan Pemkab Pasaman Barat harus bersikap tegas dan turun ke lapangan melihat kondisi itu.
“Kalau memang melanggar aturan tindak tegas saja. Apakah bangunan itu khususnya pos satpam memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak karena lokasinya sudah terlalu dekat dengan Daerah Milik Jalan (DMJ),” katanya.
Menurutnya sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2014 tentang bangunan gedung di Pasal 19 jelas dibunyikan lebar sepadan jalan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 jalan arteri primer 15 meter, jalan kolektor primer (jalan nasional atau provinsi) 10 meter, jalan lokal primer (kabupaten) tujuh meter dan jalan lingkungan primer lima meter.
“Jika memang tidak sesuai aturan jarak bangunan dari as jalan dan tidak punya IMB maka tentu harus dibongkar untuk menjaga keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jhon Edwar mengakui ada Perda Pasaman Barat yang mengatur bangunan gedung.