“Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS dan berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok, 15 lembar kertas papier, satu buah handphone warna silver,” sebutnya.
Dari keterangan kedua tersangka ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial PJ (46) yang merupakan warga Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.
“Petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka PJ yang berada di Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur. Sesampai di lokasi, petugas tidak menemukan PJ di rumahnya,” ujarnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tersangka PJ. Berjarak lebih kurang 10 meter dari rumah PJ, petugas menemukan tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang tersimpan di dalam ember bekas cat warna putih dan tutup warna kuning.
Menurut keterangan dari tersangka SM dan RS bahwa keduanya sering membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka PJ.
“Diduga kuat narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga bungkus besar tersebut adalah milik dari tersangka PJ yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rdr/ant)