SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, menangkap dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (35) dan RS (32). Mereka ditangkap di Perumahan KCL PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Minggu malam,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek perumahan PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur adanya peredaran narkotika jenis ganja kering.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial SM bekerja di perusahaan sawit itu,” katanya.
Menurutnya SM ditangkap pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Satpam PT Agrowiratama.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, satu buah kotak rokok merek Miami warna merah kombinasi hitam, 21 lembar kertas papier, satu buah tas sandang merek shengao warna hitam, satu buah handphone merek Vivo warna hitam.
Ia menyebutkan dari hasil interogasi terhadap tersangka SM, polisi langsung melakukan pengembangan.
Kemudian meringkus tersangka berinisial RS yang juga sebagai pekerja di PT Agrowiratama pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB di perumahan blok C 28 KCL PT Agro Wiratama.