SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyurati Komisi Pemilihan Umum setempat terkait saran perbaikan terhadap temuan hasil pengawasan pencocokan penelitian dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Rabu mengatakan surat itu dikirim setelah petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di seluruh kecamatan di Pasaman Barat terindikasi tidak taat prosedur saat melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Menurutnya hal itu diketahui seiring adanya temuan Bawaslu Pasaman Barat terkait dugaan pelanggaran yang yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih saat melakukan pencocokan penelitian di wilayah kerja Panwaslu kecamatan se-Pasaman Barat.
Ia mengatakan sejak dimulainya proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih pihaknya terus mencermati setiap pelaksanaannya.
Ia menjelaskan dalam pencocokan dan penelitian itu ada dua hal yakni pertama, audit kinerja dan yang kedua audit materiil.
“Dengan berdasarkan uji fakta dan pencermatan serta analisis data kami yang sudah disusun dalam daftar inventaris masalah ternyata di lapangan ditemukan beragam masalah,” ujarnya.
Masalah yang ditemukan meliputi tiga aspek. Pertama, aspek kepatuhan pada prosedur.
Dimana, katanya, ditemukan beberapa pantarlih di seluruh kecamatan terindikasi tidak taat prosedur.
Seperti panitia pemutakhiran data pemilih yang tidak memakai atribut saat pencocokan dan penelitian, panitia yang tidak mendatangi pemilih secara langsung dimana hanya dengan mengumpulkan kepala keluarga warga lalu datang ke rumah warga untuk menempel stiker KPU.
Kemudian panitia pemutakhiran data pemilih yang tidak mendata pemilih memenuhi syarat, panitia pemutakhiran data pemilih yang masih mendata pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti sipil beralih status jadi TNI.
“Masih kita temukan panitia pendaftaran pemilih sampai tanggal 27 februari 2023 hanya mendata dan mencoklit 6 kepala keluarga yaitu di tanggal 12 dan 13 Februari 2023,” ujarnya
Pengawas juga menemukan panitia pendaftaran data pemilih yang kurang teliti dalam menulis dan mengisi alat kerja yang sudah disediakan oleh KPU seperti stiker yang ditempel tapi tidak di isi, pemilih yang memenuhi syarat dalam satu kepala keluarga tapi tidak di cocokkan, diteliti dan tidak di data juga pemilih yang sudah meninggal yang belum punya akta kematian dan surat keterangan lainnnya masih di data oleh petugas pantarlih.
Kedua, dari segi aspek pemetaan Tempat Pemungutan Suara dan penyusunan daftar pemilih. Masih ditemukan data pemilih yang tergabung antar nagari, antar jorong di dalam model A daftar pemilih, masih terdapat pemilih yang antar jorong di gabung menjadi satu TPS.
“Ini terdapat di Jorong Simpang Tolang lama dengan Jorong Simpang Tolang Baru dan Jorong Silayang dengan Jorong Muara Mais di Kecamatan Ranah Batahan Nagari Batahan Tengah.
Lalu pemilih yang jauh dari TPS, pemilih yang jauh dari TPS ini terdapat di Kecamatan Sungai Aur di Jorong Sarasah Talang terdapat satu TPS dimana jarak dari TPS di Jorong Sarah Betung ke komplek perumahan bulu laga satu lebih kurang 3,5 kilometer dan bulu laga dua ke TPS sejauh lebih kurang 5 kilometer dengan akses jalan utama adalah jalan kuning atau tanah liat.
Di komplek tersebut ada sekitar 24 kepala keluarga dan 54 pemilih di Kecamatan Ranah Batahan terdapat di Jorong Siduampan dimana pemilih dari BTN yang memilih ke TPS di Jorong Siduampan dengan jarak tempuh lebih kurang 10 kilometer.
Di Kecamatan Sungai Beremas di Jorong Ranah Penantian terdapat jarak pemilih ke TPS lebih kurang 8 kilometer yaitu Simpang Tenggo ke Jorong Ranah Panantian, dimana di simpang tenggo tersebut terdapat lebih kurang 50 kepala keluarga
Aspek ketiga, katanya adalah soal e-Coklit. Ada beberapa TPS atau jorong yang susah akses jaringan mengalami kendala bagi panitia pemutakhiran data pemilih untuk.
“Berbagai aspek itu pihak sudah menyampaikan pencegahan baik secara lisan koordinasi lisan maupun secara tertulis serta saran perbaikan kepada KPU,” sebutnya.
Sementara itu Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengakui ada surat Bawaslu terkait dengan saran perbaikan.
“Dari surat itu kami sedang mengklarifikasi ke jajaran petugas di bawah. Data yang telah kami klarifikasi sudah ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara serta panitia pemutakhiran data pemilih,” sebutnya. (rdr/ant)