SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyurati Komisi Pemilihan Umum setempat terkait saran perbaikan terhadap temuan hasil pengawasan pencocokan penelitian dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Rabu mengatakan surat itu dikirim setelah petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di seluruh kecamatan di Pasaman Barat terindikasi tidak taat prosedur saat melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Menurutnya hal itu diketahui seiring adanya temuan Bawaslu Pasaman Barat terkait dugaan pelanggaran yang yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih saat melakukan pencocokan penelitian di wilayah kerja Panwaslu kecamatan se-Pasaman Barat.
Ia mengatakan sejak dimulainya proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih pihaknya terus mencermati setiap pelaksanaannya.
Ia menjelaskan dalam pencocokan dan penelitian itu ada dua hal yakni pertama, audit kinerja dan yang kedua audit materiil.
“Dengan berdasarkan uji fakta dan pencermatan serta analisis data kami yang sudah disusun dalam daftar inventaris masalah ternyata di lapangan ditemukan beragam masalah,” ujarnya.
Masalah yang ditemukan meliputi tiga aspek. Pertama, aspek kepatuhan pada prosedur.
Dimana, katanya, ditemukan beberapa pantarlih di seluruh kecamatan terindikasi tidak taat prosedur.
Seperti panitia pemutakhiran data pemilih yang tidak memakai atribut saat pencocokan dan penelitian, panitia yang tidak mendatangi pemilih secara langsung dimana hanya dengan mengumpulkan kepala keluarga warga lalu datang ke rumah warga untuk menempel stiker KPU.
Kemudian panitia pemutakhiran data pemilih yang tidak mendata pemilih memenuhi syarat, panitia pemutakhiran data pemilih yang masih mendata pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti sipil beralih status jadi TNI.
“Masih kita temukan panitia pendaftaran pemilih sampai tanggal 27 februari 2023 hanya mendata dan mencoklit 6 kepala keluarga yaitu di tanggal 12 dan 13 Februari 2023,” ujarnya