Akibatnya, mereka melakukan aksi mogok kerja yang berbuntut dengan terjadinya pemberhentian secara sepihak tanpa surat peringatan dan pesangon oleh pihak perusahaan.
“Untuk para karyawan yang diberhentikan juga sudah kami periksa dan ambil keterangan. Perkara ini sedang dalam proses penanganan. Kami akan mengusut tuntas berbagai kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara dan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik dari rekan-rekan Kejaksaan maupun BPK,” tegas Ipda Muhammad Fariz.
Pengerjaan pengadaan jasa kebersihan RSUD Pasaman Barat itu sesuai surat perintah kerja nomor 027/238/SPK/RSUD/2022 tanggal 3 Januari 2022.
Ia sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat umum maupun media untuk tidak perlu takut memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kami mohon dukungan dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk dapat bersikap koperatif dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya. (rdr/ant)