SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja barang dan jasa kebersihan (cleaning servis) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2022 dengan oleh PT TTS dengan nilai kontrak Rp1.449.025.000.
“Untuk saksi sudah banyak yang kita periksa dan mintai keterangan rencana dalam waktu dekat ini kita akan menaikan status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan sebelum akhirnya dapat dilakukan penetapan tersangka,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kepala Unit Tipidkor Ipda Muhammad Fariz di Simpang Empat, Senin.
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga terjadi peristiwa tindak pidana korupsi dengan melakukan dan atau membantu melakukan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.
Permasalahan ini diawali dari adanya kegiatan mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan pada tanggal 2 sampai 9 Agustus 2022 atas nama Suci Wulandari dan kawan-kawan karena menerima upah tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Mereka hanya menerima upah senilai Rp1.400.000 per orang per bulannya, kemudian THR yang diberikan tidak sesuai dan tidak adanya dukungan perlengkapan peralatan pekerjaan yang cukup serta tidak adanya tunjangan kesehatan yang diberikan.