Surati 21 Perusahaan Sawit, Pemkab Pasbar Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen. (Foto: Dok. Istimewa)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pelayanan pengaduan keluhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Setelah kami terima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka kami langsung membuat posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya sesuai surat edaran itu, pos pelayanan pengaduan itu dinamakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

“Petugas telah kami siapkan setiap hari untuk melayani keluhan pekerja nantinya,” katanya.

Selain menyiapkan posko pelayanan, pihaknya juga telah menyurati 21 perusahaan kelapa sawit termasuk pabrik agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pemberian tunjangan hari raya.

Kemudian juga menyurati perusahaan swasta lainnya yang ada di Pasaman Barat terkait tunjangan hari raya.

Menurut surat edaran itu, katanya, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Ia menegaskan tunjangan hari raya keagamaan itu harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Ia menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Lalu menurut surat edaran itu, terkait ketentuan mengenai besaran THR dimungkinkan perusahaan memberikan tunjangan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

“Aturan mengenai THR itu sudah jelas. Jadi kami harapkan perusahaan membayarkannya sesuai aturan yang ada. Kepada pekerja jika ada yang menerima tidak sesuai agar melaporkan ke pos pengaduan yang ada,” tegasnya. (rdr/ant)

Exit mobile version