Kemudian Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja yang juga sudah tersangka, yakni LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu BS, Y dan NI kepada pihak lain dari Manado.
Namun, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
“Saat ini 17 orang tersangka yang telah ditahan itu sudah dilimpahkan ke Rutan Anak Air Padang untuk segera disidangkan,” katanya. (rdr/ant)