SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan bagi wali nagari (kepala desa) dan perangkat nagari harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri jika ingin maju menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Untuk Pasaman Barat informasi yang kita terima ada beberapa pejabat wali nagari yang ingin maju pada Pemilu. Namun surat pengunduran dirinya belum kita terima,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasaman Barat Randy Hendrawan di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menerima surat pengunduran diri dari Sekretaris Nagari Sikilang Afrizal yang mengatakan akan maju menjadi bakal calon anggota DPRD Pasaman Barat.
Menurutnya saat ini bakal calon anggota DPR sedang menyiapkan berkas syarat pencalonan untuk mendaftar di KPU.
“Kita berharap kepada wali nagari atau perangkat nagari kalau ada yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR harus segera mengajukan surat pengunduran diri,” sebutnya.
Komisioner KPU Pasaman Barat Adri mengatakan sebanyak 720 bakal calon legislatif akan memperebutkan kuota 40 kursi DPRD Pasaman Barat untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.
“Apabila nanti 18 partai politik peserta Pemilu di Pasaman Barat bisa mendaftarkan 100 persen bakal calon anggota legislatifnya, maka kuota akan terisi sebanyak 720 bakal calon, yang nantinya akan memperebutkan 40 kursi di DPRD,” katanya.
Ia mengatakan secara nasional pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk calon anggota legislatif ini sudah diumumkan pada 24 April 2023 lalu yang bakal dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Menurutnya partai politik harus mempersiapkan semua berkas pencalonan bakal calon legislatif sesuai aturan yang ada.
“Masing-masing partai politik berkesempatan mendaftarkan 100 persen atau sesuai jumlah kursi yang tersedia, seperti untuk calon anggota DPRD Pasaman Barat ada 40 kursi, yang terbagi dalam lima Daerah Pemilihan (Dapil),” katanya.
Partai politik juga harus memperhatikan tiap-tiap daerah pemilihan pencalonan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. (rdr/ant)