SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan bagi wali nagari (kepala desa) dan perangkat nagari harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri jika ingin maju menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Untuk Pasaman Barat informasi yang kita terima ada beberapa pejabat wali nagari yang ingin maju pada Pemilu. Namun surat pengunduran dirinya belum kita terima,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasaman Barat Randy Hendrawan di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menerima surat pengunduran diri dari Sekretaris Nagari Sikilang Afrizal yang mengatakan akan maju menjadi bakal calon anggota DPRD Pasaman Barat.
Menurutnya saat ini bakal calon anggota DPR sedang menyiapkan berkas syarat pencalonan untuk mendaftar di KPU.
“Kita berharap kepada wali nagari atau perangkat nagari kalau ada yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR harus segera mengajukan surat pengunduran diri,” sebutnya.
Komisioner KPU Pasaman Barat Adri mengatakan sebanyak 720 bakal calon legislatif akan memperebutkan kuota 40 kursi DPRD Pasaman Barat untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.