Ia menjelaskan ada tiga perusahaan yang merupakan calon pengelola kebun kelapa sawit TKD masa sewa 2022-2024 yakni tawaran tertinggi CV Tunas Tunggal Mandiri dengan tawaran Rp137 juta, tawaran tertinggi kedua CV Putra Norma Karya dengan tawaran Rp134 juta dan CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta.
Namun pada penetapan pemenang oleh tim seleksi calon pengelola pada 29 November 2022 dimenangkan perusahaan dengan penawaran terendah yakni CV Aidil Abdi Karya dengan adanya disposisi langsung Bupati Pasaman Barat kepada tim seleksi calon pengelola.
Ia menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 78 ayat (2) berbunyi pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Dalam hal ini bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa dan telah diajukan penawaran tertinggi yakni Rp 137 juta per bulan.
Dengan penawaran tertinggi akan berpengaruh besar kepada kepentingan daerah sebagaimana amanat pasal 78 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Akan tetapi usulan yang diterima adalah penawaran terendah yakni Rp 130 juta per bulan dan telah di setor ke kas daerah sejumlah Rp390 juta untuk tiga bulan kedepan.
Sedangkan penawaran tertinggi adalah sebesar Rp 137 juta per bulan terdapat selisih Rp7 juta per bulan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah senilai Rp411 juta untuk tiga bulan kedepan yang sangat bermanfaat dan dapat menaikan APBD Pasaman Barat.
“Akan tetapi dengan telah di tunjuknya pengelola kebun kelapa sawit TKD Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh secara nyata telah menimbulkan selisih sebesar Rp 21 juta,” katanya.
Ia berharap pihak penyidik nantinya dapat mengungkap perkara ini sejelas-jelasnya sehingga tidak ada yang dirugikan. (rdr/ant)