SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat menyerahkan perkara sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit milik Pemkab setempat di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh ke Kejaksaan Tinggi untuk tahap penyelidikan karena diduga penunjukan pemenang kepihak ketiga ada kejanggalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu, mengatakan perkara TKD itu masih tahap penyelidikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk proses hukum lebih jauh.
“Kita sudah lakukan pengumpulan data dan keterangan lalu dilimpahkan ke pidana khusus. Kemudian kita sudah ekspos dan secara administrasi perkara itu telah diserahkan ke tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar pada Selasa (16/5),” katanya.
Menurutnya penyerahan perkara itu dikarenakan perkara yang sama juga dilaporkan ke Kejati Sumbar. Kemudian juga keterbatasan personil di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Supaya tidak ada duplikasi maka perkara itu diserahkan ke Kejati Sumbar. Selanjutnya keterbatasan penyidik saat ini karena penyidik dibidang pidana khusus hanya empat orang dan saat ini sedang fokus sidang perkara korupsi RSUD dan perjalanan fiktif DPRD Pasaman Barat.
“Jika nanti perkara itu berlanjut maka pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat nanti akan melakukan penuntutan,” katanya.
Ia menyebutkan pada perkara itu diduga terjadi mark down atau menunjuk pemenang dengan harga terendah padahal menyangkut aset daerah yang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah seharusnya harga tertinggi.
“Itu indikasinya dan akan dibuktikan oleh penyidik nantinya. Perkara ini masih tahap penyelidikan dan sejumlah saksi juga telah kami mintai keterangan. Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat,,” sebutnya.
Sementara itu pelapor Direktur CV Tunas Tunggal Mandiri Tri Tegar Marunduri mengatakan pihaknya membuat laporan karena menilai penunjukan pemenang tidak sesuai prosedur mengenai aset daerah yang menghasilkan PAD.