SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat saat ini terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan pupuk palsu atau tidak sesuai dengan label kadar yang diamankan di UD Tani Unggul Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/5/2023) lalu.
“Perkara itu masih dalam proses penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, di Padang, Kamis.
Pihaknya masih melakukan proses dengan memanggil sejumlah pihak terkait pupuk yang diamankan sebanyak 147 ton itu.
Pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan label yang tertera itu saat diamankan sekitar 146 ton atau 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36.
Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar Kompol Harianto Sebelumnya mengatakan pihaknya mengamankan pupuk itu di dua titik gudang dengan menyita dan membuat garis polisi atau police line pupuk tersebut.
Pupuk yang diamankan itu tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung. Seharusnya kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen dan kalium 15 persen ternyata sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi kandungannya tidak sampai satu persen.