“Dengan adanya pos jaga itu nantinya akan meningkatkan pengawasan peredaran narkotika,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum merupakan salah satu instrumen saja.
Terpenting sekali, katanya, bagaimana semua pihak dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa narkotika itu sangat berbahaya dalam kehidupan
“Pemkab melalui Dinas Pendidikan juga bisa meningkatkan sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada para pelajar. Edukasi harus ditingkatkan,” katanya.
Menurutnya dari pemusnahan barang bukti pidana umum periode November 2022-Mei 2023 didominasi oleh perkara narkotika.
Narkotika jenis sabu sebanyak 53,57 gram dari 14 perkara dan ganja sebanyak 8.030,76 gram atau delapan kilogram lebih dari 12 perkara. (rdr/ant)