“Satu keluarga hanya bisa memperoleh maksimal empat hektare melalui kelompok,” katanya.
Masyarakat bisa mengajukan melalui kelompok. Seperti melampirkan surat keterangan kepemilikan lahan yang sah atau sertifikat hak milik, KTP, KK.
Terpenting itu adalah lahan tidak dalam sengketa atau bermasalah.
“Kalau tahun ini kita menargetkan sekitar 1.000 hektare lahan sawit berhasil diremajakan. Pada 2022 lalu hanya 130 hektare realisasinya,” ujarnya.
Saat replanting, katanya, petani juga bisa menanam tanaman lain seperti jagung sebelum tanaman sawit besar. Artinya masih ada pendapatan lainnya yang bisa diolah di tanah itu,” ujarnya. (rdr/ant)