SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengimbau petani kelapa sawit setempat untuk melakukan peremajaan atau replanting jika umur tanamannya sudah lebih dari 25 tahun karena karena sudah tidak produktif lagi.
“Umumnya tanaman kelapa sawit yang berumur 25 tahun ke atas produksinya di bawah satu ton per hektare atau di bawah 10 ton per hektare per tahunnya,” kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Sabtu.
Untuk itu, katanya, melalui program replanting dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif petani bisa mengajukan permintaan dengan berkelompok.
Menurutnya program peremajaan itu diberikan kepada lahan kelapa sawit yang tergabung ke kelompok yang berbadan hukum.
Dana peremajaan itu sebesar Rp30 juta per hektare minimal luas lahan 50 hektare. Pengerjaan replanting itu ditanggung semuanya mulai dari penumbangan, bibit, pengembangan sampai pemeliharaan.
Semuanya dikerjakan oleh kelompok dan bisa bekerja sama dengan perusahaan kelapa sawit.