Pelaku diketahui mencuri 1,150 kilogram tandan buah sawit dengan total kerugian Rp2,7 juta.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di saat petugas melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal tersangka.
Tepat pada pukul 01.30 WIB, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku pencurian tandan sawit sedang duduk di depan sebuah rumah.
“Melihat sedang duduk di sebuah rumah, petugas langsung mendatangi pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Defrizal menjelaskan, dari penangkapan terhadap satu pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yang saat itu juga berada di kediamannya masing-masing.
“Saat ini ketiganya telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan serta dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (rdr-008)