SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit yang beraksi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar).
Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial EA (33), SH (34) dan RL (37). Mereka dibekuk pada Selasa (30/5/2023) dini hari.
Ketiganya diketahui melakukan aksi pencurian di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasbar.
“Kami tangkap di kediamannya masing-masing,” kata Kapolsek Pasaman, AKP Defrizal.
AKP Defrizal mengatakan, ketiga pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi nomor: LP/23/III/2023/Sumbar/Res Pasbar/Sek-Psm tanggal 14 Maret 2023 terkait mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (pencurian) terhadap buah kelapa sawit.
“Berdasarkan LP yang kami terima, kami langsung minta Kanit Reskrim Polsek Pasaman dan jajaran untuk menangkap ketiga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut,” katanya.
Ketiga pelaku, kata eks Kasi Humas Polres Pasbar itu, melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada hari Selasa (14/05/2023) malam pukul 18.00 WIB.