Timbulnya permasalahan hukum terhadap aset negara atau daerah misalnya berupa tanah dalam bentuk keberatan, konflik, sengketa tuntutan atau gugatan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, pemanfaatan, zonasi maupun kepemilikannya.
Untuk itu, katanya, seluruh elemen ASN dan wali nagari harus bergandengan tangan bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset negara atau daerah di Pasaman Barat.
“Tinggalkan prinsip pemadam kebakaran. Ada api dahulu baru dipadamkan. Terkait aset harus harus ada perencanaan bagaimana mencegah dahulu sebelum ada konflik atau persoalan hukum,” katanya.
Pihaknya juga memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat nagari dan perangkat wali nagari melalui kegiatan Jaksa Jaga Nagari (Jaga Nagari) yang sudah berjumlah 90 Nagari Pasaman Barat.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan sangat menyambut baik adanya deklarasi penyelamatan aset negara dengan kolaborasi lintas sektoral.
“Aset yang tercatat di Pasaman Barat ada sekitar Rp3, 7 triliun baik berupa tanah, bangunan, irigasi, mesin dan lainnya.
Namun, katanya, masih banyak persoalan aset lainnya yang butuh penyelesaian. Salah satunya aset tanah yang belum bersertifikat dan lainnya.
“Mudah-mudahan upaya kolaborasi Pemkab dengan instansi vertikal dapat menginventarisir, mengelola dan menyelamatkan aset tersebut dengan baik,” harapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Barat Yunaldi juga mendukung penuh upaya penyelamatan aset negara yang ada.
“Kami siap berkolaborasi dan berupaya menyelamatkan aset negara daerah Pasaman Barat,” katanya. (rdr/ant)