SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama 90 wali nagari atau kepala desa mendeklarasikan penyelamatan aset negara dan pencanangan Jaksa Jaga Nagari (Jaga Nagari) di daerah itu dengan kolaborasi bersama agar aset dapat terjaga dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.
“Hari ini kita deklarasi bersama wali nagari, camat, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kantor Pertanahan Nasional Pasaman Barat dengan komitmen bersama akan melakukan penyelamatan aset negara atau daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.
Pihaknya berkomitmen dengan berkumpul bersama dengan atribut kaos dan topi yang sama menunjukkan niat, semangat dan ikhtiar dalam upaya penyelamatan aset negara.
Ia mengatakan usai deklarasi pihaknya langsung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh 19 Wali Nagari Induk, sejumlah kepala OPD, BPN Pasaman Barat dan camat.
FGD itu menghasilkan rekomendasi yakni membentuk tim kelompok kerja penyelamatan aset negara daerah Pasaman Barat oleh lintas sektoral, menyusun rencana kerja tim kelompok kerja penyelamatan aset daerah, menetapkan sekretariat kelompok kerja di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan kegiatan itu nanti didukung oleh pembiayaan dari dari Pemkab Pasaman Barat.
Menurutnya tim penyelamatan aset negara nanti akan bekerja bersama. Awalnya tentu akan menginventaris seluruh aset yang ada dengan memastikan legalitasnya.
“Nanti kita coba inventaris aset yang ada sehingga punya informasi yang jelas dan bisa mencegah penyimpangan aset,” katanya.
Ia menyebutkan persoalan tanah hanya ada dua persolan yakni legalitas dan fisik tanah. Pertama pastikan tanah itu legalitasnya ada atau tercatat dan kedua terkait fisik tanah itu sendiri yang harus jelas.
“Jangan sampai wali nagari tidak mengetahui dimana batas tanah asetnya dengan tanda batas, patok, luas tanah njir dan lainnya,” sebutnya.
Ia menjelaskan optimalisasi aset negara atau daerah bukanlah hal yang sulit namun juga tidaklah mudah.