“Sosialisasi hukum pemilu tentang pidana menjadi program strategis sebagai upaya pencegahan agar masyarakat pemilih memahami bagaimana implikasi jika praktik politik uang terjadi di masa tahapan Pemilu 2024,” katanya.
Sosialisasi tersebut, ujarnya, dilaksanakan secara formal maupun nonformal. Nonformal adalah bisa dalam kegiatan kehidupan masyarakat Pasaman Barat. misalnya di bidang keagamaan maka Bawaslu tampil di acara wirid, yasinan, majlis taklim, dan malahan jadi khatib shalat Jumat untuk menyampaikan bagaimana bahaya politik uang dalam pemilu.
“Termasuk dalam pertemuan kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, dan kelompok lainnya. Jadi Bawaslu turun langsung kelapangan bertemu masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, kata sia, akan semakin meningkatkan pemahaman edukasi politik dan demokrasi dalam melakukan pengawasan partisipatif di setiap tahapan Pemilu 2024, terutama antisipasi praktik politik uang.
“Rencananya akan kita buat satu jorong sebagai model antipolitik uang dengan nama ‘Jorong Antipolitik Uang’,” katanya.
Strategi ketiga adalah substansi terkait dengan norma maupun peraturan pemilu. Di sini Bawaslu hanya sebagai pelaksana undang-undang (pelaksana substansi) sehingga tidak mungkin mengubah substansi terkait dengan aturan politik uang, tegasnya.
“Politik uang merupakan sesuatu yang salah. Kita upayakan mencegah sedini mungkin agar muncul kesadaran masyarakat dan peserta pemilu,” harapnya. (rdr/ant)