SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggeledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang di lingkungan penjara.
“Penggeledahan dilakukan secara acak terhadap 10 orang warga binaan pemasyarakatan mengantisipasi peredaran barang terlarang seperti handphone, narkoba dan barang terlarang lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas III Talu Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan sejumlah barang yakni satu buah senar gitar, satu buah patahan sikat gigi, dua buah paku panjang,
satu buah botol kaca parfum, satu sikat gigi, dua penjahit dan tiga buah korek api.
“Barang temuan itu langsung disita dan diamankan oleh petugas untuk dimusnahkan,” katanya.
Ia menyebutkan dengan masih adanya temuan barang itu maka pihaknya akan memperketat pengawasan kedepannya.