SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan sebanyak 623 bakal calon legislatif (bakal caleg) untuk DPRD kabupaten belum memenuhi persyaratan saat verifikasi administrasi pencalonan.
“Benar, 623 bakal calon legislatif belum memenuhi persyaratan sedangkan enam orang bakal calon memenuhi persyaratan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidatullah di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan pada dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
Diantara dokumen yang tidak lengkap itu diantaranya banyaknya bakal calon legislatif pada surat keterangan kesehatan tidak memakai stempel, ijazah dan surat keterangan bebas narkoba tidak dilampirkan.
“Kemudian banyak juga yang tidak melampirkan kartu anggota partai, surat pengadilan tidak pernah dipidana dan dokumen pencantuman gelar,” katanya.
Lalu dari 623 ada juga terdaftar ganda internal dan eksternal. Artinya ada bakal calon terdaftar di beberapa daerah pemilihan dan terdaftar untuk kabupaten dan provinsi.
Selanjutnya ada juga bakal calon legislatif memasukkan kertas kosong di sistem informasi pencalonan serta adanya file tertukar.
Terhadap bakal calon legislatif itu diberi kesempatan perbaikan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Kita telah menyampaikan kekurangan itu ke partai politik. Diharapkan partai politik peserta pemilu bisa memaksimalkan waktu perbaikan ini dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya dimasa perbaikan itu partai politik bisa memenuhi persyaratan yang kurang atau yang salah serta boleh mengganti bakal calon legislatif dan nomor urut. (rdr/ant)