SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan sebanyak 623 bakal calon legislatif (bakal caleg) untuk DPRD kabupaten belum memenuhi persyaratan saat verifikasi administrasi pencalonan.
“Benar, 623 bakal calon legislatif belum memenuhi persyaratan sedangkan enam orang bakal calon memenuhi persyaratan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidatullah di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan pada dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
Diantara dokumen yang tidak lengkap itu diantaranya banyaknya bakal calon legislatif pada surat keterangan kesehatan tidak memakai stempel, ijazah dan surat keterangan bebas narkoba tidak dilampirkan.
“Kemudian banyak juga yang tidak melampirkan kartu anggota partai, surat pengadilan tidak pernah dipidana dan dokumen pencantuman gelar,” katanya.