“Sebab, data kependudukan ini sangat penting artinya bagi masyarakat. Sebentar lagi akan memasuki dan menyongsong Pemilu 2024 dan memiliki dokumen kependudukan (KK dan KTP) merupakan salah satu syarat wajib bagi seseorang untuk bisa menjadi calon peserta pemilu,” ujar Harisantoni.
Apalagi, katanya, saat ini Pemkab Pasaman Barat juga telah meresmikan program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan memiliki KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran administrasi.
“Siapkan KK dan KTP, jika ada masyarakat yang belum memiliki dua hal ini, kepada wali nagari diharapkan bisa membantu pengurusannya. Tidak ada masyarakat yang sakit yang tidak berobat, karena berobat gratis ini adalah program pemerintah,” sebutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Pasaman Barat Yulisna menyampaikan bahwa pemutakiran data penduduk ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi kendala dalam urusan pelayanan publik lainnya yang menyajikan dokumen kependudukan sebagai persyaratan-nya.
“Untuk kebutuhan KTP warga yang memiliki smartphone, juga dapat menggunakan identitas kependudukan digital. Dengan aplikasi tersebut warga bisa memiliki KTP atau KK dan beberapa dokumen lain, seperti BPJS Kesehatan, NPWP dan lainnya secara digital,” katanya.
Ia berharap data kependudukan di Pasaman Barat semakin valid berkat kerja sama semua pihak. (rdr/ant)