SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menyelesaikan sebanyak 82.848 kartu keluarga dan 21.248 Kartu Tanda Penduduk elektronik warga di 71 nagari atau desa defenitif yang baru dimekarkan.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat Harisantoni di Simpang Empat, Selasa, mengatakan dengan adanya pemekaran nagari berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 tahun 2022 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Kemudian, kata dia, telah selesai proses pemutakhiran data penduduk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemendagri, secara otomatis seluruh penduduk di nagari defenitif baru sudah pindah alamat dari nagari induknya.
“Pemutakiran data itu dilaksanakan oleh 71 nagari pemekaran dengan mengirim dua orang operator selama tujuh hari di Disdukcapil.
Kegiatan itu telah dilaksanakan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 19 Juni 2023,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data kependudukan maupun data perseorangan agar mendapatkan data yang valid, demi kelancaran pelayanan bagi masyarakat Pasaman Barat.