“Kasus ini masih menjadi tanda tanya apakah korban GHPR ini meninggal akibat rabies atau bukan. Karena korban juga memiliki riwayat penyakit bawaan kejang sejak kecil dan sebelum meninggal korban mengalami kejang,” katanya.
Selain seorang balita meninggal, kasus rabies atau Gigitan Hewan Peliharaan Rabies (GHPR) di daerah itu sejak Januari hingga Juni 2023, mencapai 26 kasus.
Menyikapi kasus rabies tersebut, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dengan melaksanakan suntik vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan di setiap kecamatan.
“Dari hari Rabu (12/7/2023), kita sudah gencarkan penyuntikan VAR pada hewan peliharaan untuk mengantisipasi kasus GHPR meluas,” katanya.
Pihaknya menurunkan enam orang tenaga kesehatan hewan untuk vaksinasi di Kecamatan Pasaman. Kemudian, di Nagari Aia Gadang sebanyak 200 dosis untuk 200 ekor hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.
Selanjutnya, di Nagari Lingkuang Aua sebanyak 100 dosis untuk 100 ekor hewan peliharaan dan Nagari Aua Kuniang sebanyak 180 dosis.
Dosis vaksin dibantu dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar sebanyak 500 dosis dan masih tersisa 20 dosis.”Sisa 20 dosis akan direalisasikan hari ini di Nagari Pinaga, kecamatan Pasaman,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai anjing, kucing dan kera agar melakukan vaksinasi rutin pada hewan peliharaannya. (rdr/ant)