Terkait Bahaya Politik Uang, Bawaslu Pasbar Optimalkan Sosialisasi lewat Medsos

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama (topi putih) saat mengawasi pemutakhiran data pemilih beberapa waktu lalu serta sosialisasi bahaya politik uang ke masyarakat, Jumat (21/7/2023). Antara/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang pada Pemilu 2024 nanti melalui media sosial yang ada.

“Sosialisasi itu melalui youtube, facebook, twitter, website, buletin, bahkan radio-radio dan media massa lainnya merupakan alat maupun produk bagi Bawaslu untuk membangun budaya hukum itu kepada masyarakat,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan sosialisasi hukum pemilu tentang pidana menjadi program strategis sebagai upaya pencegahan agar masyarakat pemilih memahami bagaimana implikasi jika praktek politik uang terjadi di masa tahapan pemilu 2024.

“Apakah implikasi secara hukum maupun kualitas dan integritas pemimpin bangsa yang akan terpilih,” ujarnya.

Menurutnya sosialisasi tersebut bisa dilaksanakan secara formal maupun non formal.

Non formal, katanya, adalah bisa dalam bentuk perilaku kehidupan masyarakat Pasaman Barat.

Misalnya masyarakat Pasaman Barat yang tinggi semangat religiusnya maka Bawaslu bisa tampil di setiap acara wirid yasin, majlis taklim, dan malahan menjadi khatib sholat Jumat untuk menyampaikan bagaimana bahaya politik uang dalam pemilu.

Pihaknya juga menghadiri pertemuan kelompok masyarakat seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok lainnya.

“Jadi Bawaslu turun langsung kelapangan bertemu dengan masyarakat.Tidak hanya dalam bentuk sosialisasi formal yang pesertanya hanya perwakilan masyarakat saja,” sebutnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai politik uang selama tahapan sampai pelaksanaan Pemilu 2024.

“Praktik itu tentu ada implikasi pidananya dan jangan mudah dibeli suaranya,” ajaknya. (rdr/ant)

Exit mobile version