SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menggelar konsultasi publik agar pembangunan yang dilakukan sejalan dengan tata ruang yang ada dan kebutuhan masyarakat.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Minggu, mengatakan RTRW Pasaman Barat tahun 2011-2031 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2012 lalu.
RTRW itu telah menjadi acuan dalam pembangunan selama ini. Namun, saat ini RTRW harus memperhatikan rencana kebijakan infrastruktur jaringan jalan tingkat nasional dan provinsi serta memperhatikan keselarasan pengembangan pola ruang agar tercapai pemanfaatan ruang yang baik.
“Kegiatan konsultasi publik III RTRW yang telah dilaksanakan ini sangat penting karena melibatkan semua pihak. Baik dinas, instansi vertikal, tokoh masyarakat maupun pihak terkait lainnya. RTRW memiliki peran kunci dalam perkembangan pembangunan dan investasi di Pasaman Barat,” ujarnya.
Ia mengharapkan keterlibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan diharapkan memberikan masukan yang positif pada penggunaan lahan, perlindungan lingkungan dan pembangunan infrastruktur yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita menata mana yang daerah wisata, persawahan, hutan lindung, dengan segala potensi yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya pengembangan potensi tambak udang di Pasaman Barat terkendala RTRW.
Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat Zulfi Agus menjelaskan berdasarkan kajian dari balai wilayah sungai dan pantai dan Universitas Bung Hatta Padang potensi pengembangan tambak udang di Pasaman Barat cukup besar.
Menurutnya hasil kajian itu potensi di Kecamatan Sungai Beremas seluas 450 hektare, Kecamatan Koto Balingka 30 hektare, Kecamatan Sungai Aur 30 hektare, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 255 hektare dan di Kecamatan Kinali 100 hektare.
Menurutnya ada kendala yang diperoleh saat ini dalam pengembangan tambak udang yakni belum terdapat alokasi pemanfaatan ruang untuk budidaya perikanan di RTRW Pasaman Barat karena status lahan masih masuk dalam kawasan hutan sehingga untuk izin pemanfaatan ruang belum bisa diproses.
Lalu adanya moratorium gubernur terkait penghentian sementara pembangunan tambak udang bagi daerah yang belum mengalokasikan pemanfaatan ruang dalam RTRW sampai revisi RTRW disahkan.
Untuk mengatasi kendala itu maka pihaknya sudah melakukan upaya pengusulan alokasi pemanfaatan ruang budidaya perikanan atau tambak pada revisi RTRW.
“Mudah-mudahan dalam revisi RTRW nanti ada ruang untuk pengembangan tambak udang karena potensi Pasaman Barat sangat bagus,” harapnya. (rdr/ant)