SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menggelar konsultasi publik agar pembangunan yang dilakukan sejalan dengan tata ruang yang ada dan kebutuhan masyarakat.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Minggu, mengatakan RTRW Pasaman Barat tahun 2011-2031 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2012 lalu.
RTRW itu telah menjadi acuan dalam pembangunan selama ini. Namun, saat ini RTRW harus memperhatikan rencana kebijakan infrastruktur jaringan jalan tingkat nasional dan provinsi serta memperhatikan keselarasan pengembangan pola ruang agar tercapai pemanfaatan ruang yang baik.
“Kegiatan konsultasi publik III RTRW yang telah dilaksanakan ini sangat penting karena melibatkan semua pihak. Baik dinas, instansi vertikal, tokoh masyarakat maupun pihak terkait lainnya. RTRW memiliki peran kunci dalam perkembangan pembangunan dan investasi di Pasaman Barat,” ujarnya.
Ia mengharapkan keterlibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan diharapkan memberikan masukan yang positif pada penggunaan lahan, perlindungan lingkungan dan pembangunan infrastruktur yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita menata mana yang daerah wisata, persawahan, hutan lindung, dengan segala potensi yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya pengembangan potensi tambak udang di Pasaman Barat terkendala RTRW.