SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat meringkus dua orang pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Minggu (30/7/2023), berkat laporan warga di Jumat Curhat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Senin mengatakan penangkapan kedua pelaku berinisial HM (25) dan DD (26) itu berawal dari laporan dari warga masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat bahwa di wilayah Simpang Padang Jirek, Jorong Bunuik, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, katanya, pihaknya menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Menurutnya setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial HM di Jorong Bunuik, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam dompet milik pelaku.
“Dari keterangan pelaku HM narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial DD yang beralamat di Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam,” terangnya.
Mendapat informasi itu polisi langsung bergerak menuju daerah Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.