“Terhadap yang tidak memenuhi syarat itu masih diberikan kesempatan untuk melengkapi atau perbaikan mulai 6 sampai 11 Agustus 2023. Partai politik segera melengkapinya sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” katanya.
Selain itu, kata dia, partai politik masih bisa menukar bakal calon legislatif dengan syarat disetujui oleh dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai politik. Parpol peserta Pemilu 2024 juga bisa melengkapi jumlah bacaleg sesuai dengan kuota kursi kembali.
“Pendaftaran awal sebanyak 629 bacaleg. Setelah perbaikan berkurang menjadi 565 orang. Dengan adanya masa perbaikan ini, partai politik bisa kembali menambah jumlah bacaleg dan juga bisa memindahkan daerah pemilihan calon bersangkutan asal ada persetujuan DPP,” jelasnya.
Setelah masa perbaikan maka pada tanggal 12—15 Agustus 2023, kata dia, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pascapencermatan rancangan calon sementara.
Pada tanggal 16—17 Agustus 2023 pengusulan daftar calon sementara (DCS), pada tanggal 18 Agustus 2023 penetapan DCS, dan pada tanggal 19—23 Agustus pengumuman DCS baru. Setelah itu, minta tanggapan masyarakat. (rdr/ant)