SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencatat 115 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari 565 bacaleg yang mendaftar setelah verifikasi perbaikan hanya 450 orang yang memenuhi persyaratan dan 115 orang tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat yang ditemukan itu, kata dia, adalah nomor induk kependudukan (NIK) atau nama pada KTP, ijazah, dan profil pada sistem informasi pencalonan berbeda, model BB pernyataan tidak dicentang atau tidak ditandatangani dan tidak bermeterai atau salah upload (unggah).
Selain itu, ijazah tidak dileges oleh sekolah yang menerbitkan dan tidak oleh yang berwenang, ijazah hilang tetapi tidak dilengkapi dengan pengganti ijazah sesuai dengan format yang disediakan, dan surat keterangan sehat jasmani, rohani, atau narkoba masih berupa penyataan masih proses.
Hal lainnya, lanjut dia, surat keterangan pengadilan masih menggunakan nama orang lain atau masih memakai pernyataan masih dalam proses, dokumen pencantuman gelar, dan menggunakan ijazah yang tidak semestinya tidak dileges.
Selanjutnya surat pengajuan pemberhentian, surat tanda terima pemberhentian dan surat keputusan pemberhentian tidak di-upload, inkrah pengadilan dari lapas atau salinan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pengumuman di media tidak di-upload.