Ia menjelaskan bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat yang ditemukan itu adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama pada KTP, ijazah dan profil pada sistem informasi pencalonan berbeda, model BB pernyataan tidak dicentang atau tidak ditandatangani dan tidak bermaterai atau salah upload.
Kemudian ijazah tidak dileges oleh sekolah yang menerbitkan dan tidak oleh yang berwenang, ijazah hilang tetapi tidak dilengkapi dengan pengganti ijazah sesuai format yang disediakan dan surat keterangan sehat jasmani, rohani atau narkoba masih berupa penyataan masih proses.
Lalu surat keterangan pengadilan masih menggunakan nama orang lain atau masih memakai pernyataan masih dalam proses, dokumen pencantuman gelar, menggunakan ijazah yang tidak semestinya tidak dileges.
Selanjutnya surat pengajuan pemberhentian, surat tanda terima pemberhentian dan surat keputusan pemberhentian tidak di upload, inkrah pengadilan dari lapas atau salinan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pengumuman di media tidak di upload.
“Terhadap yang tidak memenuhi syarat itu masih diberikan kesempatan untuk melengkapi atau perbaikan sejak 6 sampai 11 Agustus 2023. Diharapkan partai politik segera melengkapinya sesuai jadwal yang ditentukan,” sebutnya. (rdr/ant)