SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan partai politik peserta Pemilu 2024 masih diberikan kesempatan menukar bakal calon legislatif, nomor urut, melengkapi syarat yang kurang sampai menukar daerah pemilihan di masa perbaikan.
“Sesuai aturan masa perbaikan itu dimulai sejak 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023. Diharapkan parpol bisa memanfaatkan waktu ini,” kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya menukar bakal calon legislatif, nomor urut dan menukar daerah pemilihan diperbolehkan dengan syarat adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat masing-masing partai politik.
“Parpol harus membuktikan dengan surat persetujuan dari DPP ditandatangani oleh ketua dan sekretaris jenderal,” katanya.
Ia menyebutkan pihaknya mencatat ada sekitar 115 orang bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat.
“Dari 565 bakal calon legislatif yang mendaftar setelah verifikasi perbaikan hanya 450 orang yang memenuhi persyaratan dan 115 orang tidak memenuhi syarat,” katanya.