SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat telah melakukan penuntutan terhadap delapan orang terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
“Kemarin tuntutan telah kita sampaikan di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang untuk delapan orang terdakwa masing-masing 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing enam bulan.
Delapan orang terdakwa itu adalah lima orang sub kontraktor pembangunan RSUD yakni inisial AJG, JP, YDM, BG dan MAP. Kemudian tiga orang mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yakni HW, BS, dan Y.
Ia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menahan 17 orang yang terlibat dalam perkara itu.
Dari 16 orang itu, tujuh orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor dan delapan orang masih dalam proses penuntutan.
“Kita tidak akan berhenti sampai disini. Jika ada bukti lain maka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menyasar tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi itu.