Sejauh ini, Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 17 saksi dalam kasus TKD di Kabupaten Pasbar.
“Termasuk Bupati dan Sekda,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pihaknya segera menggelar perkara untuk mengetahui apakah perlu penambahan keterangan saksi-saksi lain.
Meski demikian, dirinya mengaku bahwa Kejati Sumbar sudah mengantongi dua alat bukti.
“Siapa pun nanti, yang menjadi tersangka dalam kasus TKD ini, (pasti) akan kami tetapkan sebagai tersangka, yang penting minimal mengantongi dua alat bukti yang sah secara hukum,” imbuhnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman