Ia mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 atas perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Setelah itu pihaknya juga melakukan pendalaman penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dari hasil penyelidikan tersebut ada pelaku yang dilakukan pembinaan bersama keluarga dan ada juga dikirim untuk dibina di lembaga pembinaan panti rehabilitasi Andam Dewi di Solok.
Ia menjelaskan penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap pelaku usaha kafe harus mencegah terjadinya pertunjukan tarian eksotis, berpakaian dan berprilaku seksi yang mengandung birahi, melakukan transaksi seks dan kegiatan prostitusi atau perbuatan maksiat lain yang mendekati peruzinan ditempat usahanya.
Selain itu, setiap orang dilarang menjual minuman atau menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.
“Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya,” tegasnya. (rdr/ant)