“Sosialisasi dan pemasangan plang ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari hasil forum diskusi dengan Forkopimda Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu,” katanya.
Ia menegaskan pemasangan plang itu bentuk peringatan agar masyarakat jangan membuka lahan baru baik menebang pohon, membakar dan menanam tanpa izin.
“Sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada lagi membuka lahan,” katanya.
Ia mengatakan, masyarakat yang telah menanam tanaman di bawah tahun 2021 maksimal 5 hektare nanti bisa bergabung dengan koperasi yang dibentuk negara.
Sedangkan sejak 2021 hingga sekarang atau setelah UU Cipta Kerja keluar maka tidak boleh membuka lahan di kawasan hutan.
Sementara itu, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Putra Negara juga memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah tinggal di lokasi.
“Kami datang kesini merupakan upaya persuasif dengan memberikan himbauan dan sosialisasi larangan agar tidak membuka lahan baru karena bertentangan dengan aturan yang ada. Jika ada yang bersikukuh maka penegakan hukum akan dilakukan,” katanya.
Dari hasil diskusi dengan masyarakat itu diperoleh informasi bahwa kebanyakan mereka datang membuka lahan dengan menerima upah. Namun, umumnya masyarakat tidak berterus terang siapa yang menyuruh mereka.
“Saya baru satu tahun disini dan menumpang menanam jagung. Saya berasal dari Nias. Saya bekerja di lahan warga Air Bangis bernama Pria,” kata salah seorang warga, Martinus.
Aksi sosialisasi memasang plang larangan itu selain dari Pemkab, Polri dan TNI, kejaksaan juga dihadiri oleh Camat Sungai Beremas, wali nagari atau kepala desa, tokoh masyarakat dan kepala jorong atau dusun. (rdr/ant)