Adapun modus tersangka menawarkan pekerjaan untuk di kapal pesiar dengan gaji 40 juta. Selain itu dalam proses pengurusan berkas korban diminta uang Rp70 juta.
“Satu orang atas nama Ardi Putra Pratama telah berangkat ke Brunai Darussalam sedangkan dua orang lagi belum berangkat,”ujarnya.
Tersangka diancam Pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang RI tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 86 huruf c UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun minimal tiga tahun penjara.
“Kita mengimbau masyarakat dan pihak sekolah jangan mudah tergiur dengan adanya penawaran dari perusahaan untuk bekerja ke luar negeri. Lakukan pengecekan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI),” imbaunya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra menambahkan pihaknya telah menerima berkas sejumlah dokumen dan tersangka perkara TPPO. Penuntutan segera dirampungkan oleh penyidik.
“Kepada masyarakat dan pelaku pendidikan agar hati-hati dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dari perusahaan yang tidak jelas,” katanya.
Pihaknya juga mendorong Pemkab Pasaman Barat membuka posko mengenai TPPO.
“Perkara ini juga menjadi atensi Jaksa Agung, jadi harus menjadi perhatian bersama. Posko dan hotline perlu dibentuk karena orang tua merasa malu untuk melapor,” katanya.
Kedepannya edukasi kepada pihak dunia pendidikan dan pelajar perlu ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan tidak hanya sekedar penindakan. (rdr/ant)